
Bulog Sultra Jalin Kerja Sama Dengan Kejati

"Perum Bulog selaku BUMN dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan pihak ketiga. Dan terkadang, terdapat kendala di lapangan dalam persoalan peradilan perdata dan tata usaha negara. Untuk itu, kami bekerja sama dengan pihak kejaksaan sebagai penga
Kendari (ANTARA News) - Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang dituangkan melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim SH, dan Kepala Divre Bulog Sultra, Imran Abdullah, di Kendari, Rabu.
Imran Abdullah, mengatakan, MoU semacam ini sangat membantu pihaknya menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan pihak ketiga.
"Perum Bulog selaku BUMN dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan pihak ketiga. Dan terkadang, terdapat kendala di lapangan dalam persoalan peradilan perdata dan tata usaha negara. Untuk itu, kami bekerja sama dengan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menghadapi pihak ketiga. Termasuk persoalan lainnya yang dihadapi Bulog," kata Imran.
Ia mengatakan, MoU ini dilakukan karena Bulog membutuhkan pendampingan masalah hukum dari ahlinya, sehingga bantuan hukum ini.
"Wujud penandatanganan MoU ini merupakan tonggak awal dalam acuan program kerja 2013. Banyak persoalan hukum yang tidak bisa dihindari oleh Bulog, sehingga perlu pendampingan dari pengacara negara," ujarnya.
Kepala Kejari Sultra, Andi Abdul Karim mengatakan, sesuai UU No 16 tahun 2004 bahwa kejaksaan sebagai jaksa dan pengacara negara berwenang memberi bantuan hukum kepada BUMN dan BUMD terhadap permasalahan peradilan perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan kesekian kalinya diperpanjang, dan ini merupakan langkah nyata dalam peningkatan peran kelembagaan. Di kejaksaan, terdapat tugas pokok bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga kapasitas sebagai pengacara negara bisa mewakili Bulog ketika ada gugatan dari pihak lain," ujarnya seraya menambahkan, kejaksaan juga bisa menjadi mediator ketika Bulog bermasalah dengan instansi lain. (Ant).
Pewarta : Suparman
Editor:
Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
