Kendari (ANTARA) - Nurasia yang merupakan ahli waris Haji Abdul Mutalib meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka untuk segera mengeluarkan sertifikat hak miliknya berupa sebidang tanah satu hektare lebih di Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nurasia saat ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan yang diberikan oleh orang tuanya Haji Abdul Mutalib. Dan tanah itu juga memiliki dukumen serifikat yang sudah lengkap, namun hingga saat ini belum terselesaikan oleh BPN Kolaka karena adanya pihak lain yang mengaku tanah itu adalah miliknya, tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
Ia menyebutkan bahwa tanah itu dibeli oleh orang tuanya pada tahun 1987 dan memiliki bukti akta jual beli bermaterai Rp1.000 (seribu rupiah). Selain itu, mereka juga memiliki saksi batas, saksi hidup dan beberapa dokumen lengkap lainnya.
"Kami harap Kantor Pertanahan Kolaka segera menerbitkan sertifikat tanah ini karena kami sudah memberikan semua dokumen yang diminta data-datanya. Dan pihak yang mengklaim tanah ini juga tidak memiliki bukti yang sah," katanya.
Nurasia mengaku heran dengan kinerja BPN Kolaka karena dokumen yang diminta untuk melengkapi semua berkas tersebut sudah dipenuhi, namun BPN Kolaka belum mengeluarkan sertifikat itu.
"Jadi, saya mengajukan ke BPN dengan legalitas yang ada, apa yang harus saya penuhi. Setelah itu, saya sudah penuhi, tetapi selama 3 tahun ini, belum terbit sampai sekarang. Itu yang saya pertanyakan. Ada apa? Kenapa? Ada yang kurang atau apa?," ujarnya.
Selain itu, ia juga heran karena BPN Kolaka telah memasang pengumuman dilokasi tanah itu pada tahun 2025 lalu, adapun pengumuman tersebut, yakni sebidang tanah ini sedang dalam proses pengurusan Sertifikat hak atas nama Nurasia seluas 9929/5525 meter per segi.
Pihak yang keberatan terhadap proses pengurusan sertifikat hak atas tanah tersebut diminta datang di kantor Pertanahan Kolaka untuk menyampaikan keberatan atau kepentingannya dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.
Pengumuman berlaku mulai berlaku tanggal 15 Juni 2025 - 15 Juli 2025, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengumuman tidak ada keberatan yang masuk, proses pengurusan sertifikat hak atas tanah akan dilanjutkan sampai proses sertifikasi selesai.
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa BPN Kolaka Hairuddin mengakui belum sepenuhnya memahami terkait dokumen tanah itu dan baru akan mempelajari dokumen tersebut.
“Kebetulan saya baru, jadi memang harus melihat dan mempelajari ulang. Itu yang akan kami pelajari dulu,” ujarnya.
“Keterangan lengkapnya juga belum saya pahami betul. Jadi nanti akan saya lihat dulu,” tambahnya.