Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata akan diajukan atas inisiatif dari DPR.
"Disepakati bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, seperti dipantau secara daring.
Dia menjelaskan RUU Hukum Acara Perdata yang sempat menjadi inisiatif pemerintah tersebut diambil alih menjadi usul DPR agar pembahasan dan pengesahannya bisa lebih cepat.
Menurutnya, apabila RUU tersebut menjadi inisiatif DPR maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas akan lebih sedikit dibanding jika diajukan pemerintah.
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III DPR RI tersebut.
"Selanjutnya, kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Sebelumnya, Wamenkum mengatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada," kata Eddy dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11).
Ia mencontohkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pun telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi.
Nantinya, kata Eddy, berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.
Terdapat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian, ada sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.