Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sudah mempersiapkan pledoi yang menitikberatkan pada prinsip morality of law dan due process of law.
"Pledoi yang saya siapkan sudah selesai," kata Hasto sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hasto mengungkapkan pledoi yang akan dibacakan pekan depan itu akan menjadi momen penting dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermoral.
"Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” ujarnya.
Dalam pernyataan sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan refleksi atas seluruh proses persidangan yang telah ia jalani.
Mengenakan rompi oranye dengan nomor 18, ia menyebut simbol itu sebagai penanda keyakinannya bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate," ujar Hasto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto mengaku pledoinya sudah rampung dan siap dibacakan
Hasto Kristiyanto mengaku pledoinya sudah rampung dan siap dibacakan
Kamis, 3 Juli 2025 10:51 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rakernas PDIP 2026 bahas sikap politik hingga isu geopolitik dan krisis ekologis
09 January 2026 11:50 WIB
KPK siap hadapi jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali ajukan praperadilan
14 February 2025 14:19 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Seskab: Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace wujud nyata dukung Palestina
20 February 2026 9:29 WIB
Prabowo promosikan kerja sama pendidikan dan industri nedis ke perusahaan AS
19 February 2026 15:11 WIB
Paripurna DPR setujui kesimpulan Komisi III soal laporan terhadap Adies Kadir
19 February 2026 12:22 WIB
Polresta Kendari ringkus jaringan pencuri motor yang beraksi di 74 lokasi
18 February 2026 19:58 WIB
KPK ungkap uang suap importasi barang KW Rp5 M yang disita di Ciputat berasal dari rumah aman
18 February 2026 13:17 WIB
Kompolnas dorong Polri bongkar jejaring narkoba Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik
18 February 2026 11:03 WIB