Kendari (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara menepis tudingan keterlibatan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah, dalam persoalan hukum dengan PT Cahaya Mining Abadi.
LBH menyatakan bahwa hubungan yang dipersoalkan adalah relasi personal dan tidak terkait dengan jabatan ataupun aktivitas perusahaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra La Ngkarisu, Senin, mengatakan jika LBH menanggapi tuduhan bahwa Ridwan Badallah menerima dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi. Menurutnya, dana tersebut merupakan inisiatif pribadi Aditya Setiawan, yang kebetulan juga menjabat sebagai Direktur perusahaan tambang tersebut.
"Perlu kami luruskan bahwa tidak ada keterlibatan antara Pak Ridwan dan PT Cahaya Mining Abadi dalam bentuk apapun, baik perjanjian, transaksi bisnis, maupun kerja sama resmi," kata La Ngkarisu.
Dia menyebutkan jika dana yang disebutkan merupakan bagian dari hubungan pribadi antara beliau dan Aditya Setiawan, dan sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan atau fungsi kedinasan Ridwan Badallah.
La Ngkarisu menjelaskan bahwa dalam komunikasi yang terjadi antara kedua pihak, tidak ditemukan indikasi adanya transaksi yang bersifat mengikat secara hukum. Tidak ada perjanjian tertulis, nota kesepahaman, ataupun bukti transaksi bisnis yang dapat dijadikan dasar hukum.
"Yang terjadi adalah bentuk solidaritas dalam lingkup pertemanan. Tidak ada niat terselubung atau motif transaksional. Ini sepenuhnya berada di ranah pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana," jelasnya.
Pernyataan ini merespons somasi resmi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT Cahaya Mining Abadi dari Indolegal Law Firm kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025, dengan nomor surat B-05/SOMASI/ILF/VI/2025.
Dalam surat tersebut, Ridwan dituduh telah menerima transfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp4,8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa dasar dan menyerang integritas pribadi klien mereka.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila nama baik Pak Ridwan terus dicemarkan oleh informasi yang menyesatkan. Apalagi jika tudingan tersebut tidak ditopang oleh bukti hukum yang sah,” tegas La Ngkarisu.
LBH mengajak semua pihak untuk lebih cermat membedakan antara relasi pribadi dan tanggung jawab institusional, serta tidak buru-buru menyimpulkan dugaan pelanggaran hukum tanpa klarifikasi menyeluruh.