Kendari (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang telah memiliki sertifikat untuk menjaga patok tanda batas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Mubar, Edison saat dihubungi di Kendari, Rabu menjelaskan hal ini dilakukan karena mengingat banyaknya pengaduan terkait penyerobotan tanah yang disampaikan kepada BPN Muna Barat.

"Untuk saat ini BPN Muna Barat sudah menerima sepuluh aduan dari masyarakat. Dari sepuluh aduan tersebut, delapan diantaranya masalah penyerobotan," kata Edison 

Pengaduan yang masuk di BPN Mubar hampir semua terkait dengan penyerobotan tanah, baik itu aduan yg disampaikan langsung oleh masyarakat maupun atensi dari pihak kepolisian

Lebih lanjut, Edison menyebutkan sengketa penyerobotan tanah terjadi karena masyarakat tidak memelihara patok tanda batas, sementara pemilik sertifikat selain diberikan hak mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga tanda batas.

"Jadi ini tidak boleh diabaikan, Sesuai dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah di setiap sudut bidang tanah," katanya

Namun, imbuh dia kenyataannya masih ada pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah yang telah ada, sejak pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan tidak ada juga dipasang secara tetap tanda seperti pagar tembok agar batas tanahnya jelas.

Edison berharap masyarakat mulai sadar betapa pentingnya memelihara patok tanda batas agar kasus penyerobotan tanah tidak terus terjadi.

"Kesadaran dari masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus penyerobotan ini tidak terus terjadi," tuturnya.


Pewarta : M Sharif Santiago
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025