Kendari (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari mengawasi sebanyak 1.270 orang klien pemasyarakatan yang tersebar di delapan wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  sepanjang 2024.

Kepala Bapas Kelas II Kendari R. Teja Iskandar saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa para klien yang diawasi tersebut masing-masing tersebar di sebagian besar wilayah daratan Bumi Anoa, antara lain Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka Utara.

"Delapan daerah itu dengan masing-masing UPT lapas dan rutan di tiga daerah, yaitu Lapas dan Rutan Kendari, Rutan Unaaha, dan Rutan Kolaka," kata Teja Iskandar.

Dia menyebutkan bahwa dari 1.270 klien tersebut berasal dari Rutan dan Lapas Kendari terdapat sebanyak 942 klien, lalu Rutan Unaaha sebanyak 131 klien, serta Rutan Kolaka sebanyak 197 klien.

"Untuk laki-laki sebanyak 1.195 dan perempuan sebanyak 75 orang," ujarnya.

 

Kantor Bapas Kelas II Kendari. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

 

Ia menjelaskan bahwa klien-klien pemasyarakatan yang ditangani itu juga masih didominasi oleh kasus narkotika dengan total sebanyak 587 orang, kemudian kasus pidana umum 392, pidana khusus (pidsus) lain 275, dan kasus korupsi sebanyak 16 orang.

Teja Iskandar mengungkapkan bahwa dalam melakukan pengawasan, pihaknya juga memberikan bimbingan kepada klien-klien pemasyarakatan tersebut dengan empat kategori bimbingan, yakni bimbingan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), pelatihan kerja (PK),dan bimbingan pembinaan di luar lembaga atau PL.

"Saya tegaskan untuk klien jangan berulah lagi mengulang tindak pidana, karena Bapas tidak akan segan memproses laporan dan mencabut terkait pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang telah diberikan Lapas atau Rutan dan kami kembalikan mereka ke lapas atau rutan," tegas Teja Iskandar.

Teja Iskandar juga berpesan kepada seluruh klien agar sedapat mungkin tidak melakukan pelanggaran yang baru. Sebab, apabila hal tersebut terjadi maka ada aturan-aturan yang mengikat dan mengatur pada pelaksanaan klien dalam menjalani pidana barunya.

 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2025