Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan retribusi (Rp0) untuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang statusnya belum kawin dengan gaji maksimal Rp7 juta per bulan.

Pembebasan retribusi pada program pembangunan tiga juta rumah itu juga diberikan kepada  warga dengan status kawin dengan syarat berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

"Perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah diperuntukkan bagi pemohon dengan kepemilikan rumah pertama," kata Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Denny juga mengatakan kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksana program pembangunan tiga juta rumah.

Masyarakat dapat mengakses layanan PBG melalui sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta (JakEVO).

Masyarakat bisa mendatangi loket penyuluhan/ konsultasi yang terdapat di Mal Pelayanan Publik dan titik layanan (service point) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi.

"Atau mengunjungi media sosial @layananjakarta untuk mempelajari lebih lanjut terkait perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah," kata Denny.

Dia berharap dapat mendorong percepatan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta melalui program pembangunan tiga juta rumah.

Hal ini juga memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau, jelas dia.

Adapun pemrosesan PBG peruntukan rumah tinggal sederhana kini dapat diselesaikan oleh Tim Teknis Perizinan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu 17 menit 31 detik.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKI: Bebaskan retribusi PGB untuk warga dengan gaji Rp7 juta 

Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025