Kendari (ANTARA) - Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyampaikan apresiasi atas selesainya penyusunan Naskah Akademik serta Draf Ranperda mengenai Data Desa Presisi (DDP) menjadi pedoman dan acuan yang akurat dalam perencanaan dan penganggaran di daerah.
"Alhamdulillah, atas nama Pemprov Sultra menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra, Dekan FEMA IPB, Kakanwil Kemenhum, Karo Hukum beserta seluruh jajaran atas selesainya penyusunan Ranperda mengenai Data Desa Presisi," kata Andap di ruang Pola Kantor Gubernur, Senin.
Andap menjelaskan bahwa sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tingkat provinsi haruslah sejalan dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat. Hal serupa harus juga diimplementasikan oleh seluruh 17 Kabupaten dan Kota yang ada di Sultra.
Ia menekankan bahwa dengan adanya Data Desa Presisi, Pemerintah Daerah dapat memperoleh acuan yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
“Untuk mewujudkan Sultra yang kedepannya semakin maju, sejahtera, dan modern diperlukan data yang akurat. Sehingga dari data yang akurat maka akan memudahkan di dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi kebijakan pembangunan di Sultra.
Pemerintah Daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota di dalam menentukan dan mengambil kebijakan dipastikan akan terencana, terukur dan tepat sasaran,” tegas Andap.
“Saya berharap, Naskah Akademik dan Raperda ini agar dengan segera dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten maupun Kota. Semoga saja dapat dimasukkan dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda),” tutup Pj Gubernur Andap.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala mengapresiasi langkah Pj. Gubernur Sultra atas gagasan Data Desa Presisi dan pengajuan usulan Ranperda tentang Data Desa Presisi yang lalu.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa daerah yang menghubungi dan menanyakan bagaimana muatan materi Perda mengenai Data Desa Presisi yang disusun oleh DPRD Provinsi Sultra bersama Pemprov Sultra.
Sebelumnya, Karo Hukum Pemprov Sultra, Syafril, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penjabaran dari Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan juga Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis DDP.
Di dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf konsep Ranperda dengan memperhatikan kesesuaian materi muatan Perda yang mengatur di antaranya mengenai arah kebijakan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis DDP, penyiapan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJMD, RPD, RKPD, Tata Kelola pendataan, keamanan dan kerahasiaan, partisipasi Masyarakat, penanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan DDP.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Sultra, Kapolda, Danrem 143/HO, Wakajati, Dekan FEMA IPB Prof. Sofyan Sjaf, Kakanwil Kementerian Hukum, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra serta Pimti Pratama Pemprov Sultra.