Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memungut biaya tambahan kepada siswa selaku penerima manfaat.
Pada peninjauan pelaksanaan Program MBG di Tangerang Selatan Banten Senin, Adita menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga pelaksana makan bergizi gratis tidak memperbolehkan sekolah meminta pungutan.
"BGN sudah memastikan itu sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan.Ini yang ditegaskan, seharusnya pungutan-pungutan itu tidak ada," kata Adita.
Menurut Adita, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana makan bergizi gratis yang mendistribusikan makanan sudah mencakup tempat makan atau ompreng agar siap disantap siswa.
Sementara itu sekolah mengimbau para siswa untuk membawa sendiri alat makan dan minum masing-masing.
"Dari mulai tempat, isinya, itu harus disediakan oleh SPPG atau dapur makan bergizi gratis. Sementara alat makan dan minum itu memang diminta untuk bisa disediakan oleh siswa itu sendiri. Jadi kita meminta untuk tidak ada lagi tambahan," kata Adita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berita sebelumnya, kasus pungutan terjadi di salah satu sekolah di mana sekolah meminta pungutan wadah makan.
Sekolah tersebut meminta uang sebesar Rp30 ribu untuk pembelian wadah makan terkait Program MBG dan setiap anak wajib membeli dua wadah, sehingga total pungutan mencapai Rp60 ribu.
Adita juga meminta masyarakat untuk berani melapor kepada BGN jika menemukan penipuan yang berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu menanggapi banyaknya pemberitaan dari berbagai daerah, khususnya pelaku usaha katering yang menjadi korban setelah ditipu pihak tidak bertanggung jawab dengan iming-iming berpotensi menjadi pemasok untuk Program MBG.