Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan narapidana yang akan diberi amnesti harus mengikuti pendidikan pengetahuan tentang HAM agar lebih humanis ketika bebas dan kembali ke masyarakat.

Menurut dia, orang-orang yang menjadi narapidana berasal dari kasus yang beragam, mulai dari kasus narkoba, penganiayaan, hingga pembunuhan. Sehingga, dia menilai para terpidana hukum itu memiliki pola pikir yang bertentangan dengan HAM.

"Jadi kementerian sebagai pemerintah punya tanggung jawab, jadi kami mencegah, memproteksi," kata Natalius saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu.

Sebelum kembali ke masyarakat, dia mengatakan para narapidana yang mendapatkan amnesti harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga. Setelah mengetahui nilai-nilai HAM maka para narapidana yang mendapat amnesti itu mampu mengintegrasikan diri untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban.

Adapun dia mengunjungi Lapas Kelas I Cipinang guna mengecek kesiapan fasilitas tersebut untuk menyelenggarakan pendidikan HAM bagi narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Di Lapas tersebut, diproyeksikan ada sekitar 500 narapidana yang memiliki kriteria untuk mendapatkan amnesti.

Dia pun menjelaskan bahwa kriteria narapidana yang bisa mendapatkan amnesti yaitu narapidana kasus narkotika, namun bukan pengedar, kelompok rentan, perempuan dan anak, hingga narapidana yang tergolong sebagai tahanan politik karena mengkritik pemerintah.

"Sesudah itu ada pelatihan Komando Cadangan (Komcad), mereka menjadi bagian pertahanan semesta, menjaga ketertiban banyak, menjadi masyarakat yang dilibatkan untuk menjaga," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.

Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Dia mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut.


Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2025