Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi diturunkan dari daftar hitam atau blacklist nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman
Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan," ujar Ermy melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Ermy menyebut, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih
Ke depannya, perseroan tetap optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Menurutnya, terdapat beberapa strategi kunci yang perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta.
Waskita, lanjut Ermy, akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama, stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa konstruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.
"Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan," katanya.
Peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis perseroan.
Lebih lanjut, Ermy mengatakan, penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun, yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP), diyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.
"Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami," ucap Ermy.
Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
mencatatkan nilai kontrak baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waskita Karya resmi diturunkan dari daftar hitam Kementerian ESDM
PT Waskita Karya resmi diturunkan dari daftar hitam Kementerian ESDM
Senin, 6 Januari 2025 11:29 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ANTARA/HO-Waskita
Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ANTARA: AI hanya boleh menjadi jadi alat bantu, bukan penentu dalam karya jurnalistik
10 February 2026 10:44 WIB
Dukung ketahanan pangan, Lapas Kendari panen sayuran dan jagung hasil karya WBP
11 November 2025 18:35 WIB
JIC pamerkan 200 karya kaligrafi dari 50 negara pada STQH Nasional di Kendari
13 October 2025 18:06 WIB
200 karya Kaligrafi dari 50 negara meriahkan STQH Nasional 2025 di Kendari
13 October 2025 11:01 WIB
ANTARA tampilkan 80 karya foto jurnalistik terbaik dalam pameran "Merdeka Berdaya"
25 August 2025 14:11 WIB
Kemenbud Fadli Zon tegaskan komitmen dukung pelestarian karya W.R. Soepratman
03 July 2025 10:24 WIB
Anggota Komisi VII DPR: Jumbo bukti RI mampu hasilkan karya animasi berkualitas
09 April 2025 13:32 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Rupiah pada Selasa pagi jadi menguat 0,04 persen jadi Rp16.799 per dolar AS
10 February 2026 10:05 WIB