Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Pasar Ritel Modern memasukkan kuota 30 persen produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah.

"DPRD Sumbar meminta adanya kuota 30 persen untuk produk UMKM lokal yang terpajang dalam ketentuan RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern," katanya di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Nanda terkait sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2024.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya mengakselerasi kesiapan tetapi juga harus membuka peluang UMKM lokal bisa sejajar dengan produk multinasional yang dijual di pasar ritel modern.

Sebagai salah satu poros penggerak perekonomian nasional, produk UMKM lokal termasuk dari Ranah Minang harus didukung penuh termasuk bekerja sama dengan dengan ritel modern untuk memperluas pangsa pasar agar bisa bersaing dengan dengan produk lainnya.

Ia mengatakan, saat RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern diberlakukan maka kuota produk UMKM lokal 30 persen akan terpajang pada pasar ritel modern.

Secara tidak langsung langkah ini akan mendorong persaingan yang sehat dengan produk perusahaan multinasional di Tanah Air.

Sosialisasi Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024 merupakan momentum yang tepat untuk menyuarakan dan memajukan produk UMKM lokal, agar bisa memiliki kesempatan yang sama bersaing bersama produk multinasional.

"Kami berharap penyusunan RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern ini bisa diakomodir pada rapat-rapat resmi Baleg DPR RI," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Nanda juga menyuarakan tentang RUU Perlindungan dan Kesehatan Guru masuk dalam prolegnas. Sebab, keberadaan guru merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Adanya dukungan konkret dari unsur legislatif pusat, kami berharap persoalan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru bisa segera terselesaikan," harap dia.


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024