Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan seorang oknum kepala desa (Kades) di Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp386 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya saat dihubungi dari Kendari, Jumat, mengatakan Kades tersebut berinisial EM (32), yang bertugas di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
"EM ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022," kata Nyoman Gede di Andoolo.
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah EM melakukan pencairan dana desa anggaran 2021-2022. Pada saat dana itu cair digunakan untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.
Nyoman menjelaskan pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40 juta, namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu fiber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp118,6 juta,.
Nyoman mengungkapkan bahwa kemudian pada pencarian anggaran tahun 2022, tersangka EM kembali menggunakan anggaran tersebut dengan beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif meliputi bidang kelautan perikanan, ketahanan pangan, dan hewani.
Pada kegiatan di bidang kelautan dan perikanan yang dianggap fiktif, yaitu pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp23 juta dan tahap II Rp41 juta, pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp30 juta, pengadaan pembuatan perahu fiber dengan anggaran sebesar Rp89 juta.
Kemudian pada kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani fiktif, yakni pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp30 juta, pengadaan bibit jagung Rp10 juta, pengadaan jaring pagar Rp2,6 juta, dan pengadaan racun hama Rp500 ribu.
"Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp386,4 juta," ujar Nyoman.
Dia mengungkapkan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa, EM kemudian melakukan perlengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
"Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini, kita sudah limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka," ungkapnya.
Nyoman Gede menambahkan bahwa pemberantasan terkait tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung program Astacita.
Kepala Satuan Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya saat dihubungi dari Kendari, Jumat, mengatakan Kades tersebut berinisial EM (32), yang bertugas di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
"EM ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022," kata Nyoman Gede di Andoolo.
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah EM melakukan pencairan dana desa anggaran 2021-2022. Pada saat dana itu cair digunakan untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.
Nyoman menjelaskan pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40 juta, namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu fiber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp118,6 juta,.
Nyoman mengungkapkan bahwa kemudian pada pencarian anggaran tahun 2022, tersangka EM kembali menggunakan anggaran tersebut dengan beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif meliputi bidang kelautan perikanan, ketahanan pangan, dan hewani.
Pada kegiatan di bidang kelautan dan perikanan yang dianggap fiktif, yaitu pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp23 juta dan tahap II Rp41 juta, pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp30 juta, pengadaan pembuatan perahu fiber dengan anggaran sebesar Rp89 juta.
Kemudian pada kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani fiktif, yakni pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp30 juta, pengadaan bibit jagung Rp10 juta, pengadaan jaring pagar Rp2,6 juta, dan pengadaan racun hama Rp500 ribu.
"Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp386,4 juta," ujar Nyoman.
Dia mengungkapkan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa, EM kemudian melakukan perlengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
"Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini, kita sudah limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka," ungkapnya.
Nyoman Gede menambahkan bahwa pemberantasan terkait tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung program Astacita.