Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.

Kepala Kejari Kendari Ronald Bakara melalui Kasi Intel Aguslan saat ditemui di Kendari, Selasa malam, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial K (49) yang merupakan kepala Pasar Lapulu dan T (48) yang merupakan Kepala Pasar Baruga dari Februari 2023 - 09 Juli 2024).

"Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian hak pakai penggunaan lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari Tahun 2023 dan 2024," kata Aguslan.

Dia menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, awalnya Pemkot Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Baruga II dengan nilai kontrak sebesar Rp2,74 miliar yang bersumber dari APBN dengan jangka pekerjaan selama 135 hari kalender sejak 28 Juli 2023 sampai dengan 9 Desember 2023.

"Berdasarkan kontrak awal pekerjaan Pembangunan pasar Rakyat Baruga II akan dilaksanakan pembangunan sejumlah 44 Lods dan enam unit kios yang akan diperuntukkan bagi 50 Pedagang, kemudian setelah dilakukan Contract Change Order (CCO) dilakukan perubahan beberapa item pekerjaan dan penyesuaian data dari yang sebelumnya berjumlah 50 Pedagang menjadi 73 pedagang yang terkena dampak Pembangunan/Revitalisasi Pasar Baruga II, sehingga fisik bangunan yang akan dibangun menjadi bertambah sebanyak 79 unit," ujarnya.

Aguslan mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Baruga II tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari Saipuddin menerbitkan keputusan tentang pelaksanaan revitalisasi bangunan kios di unit Pasar Rakyat Baruga tahun 2023.

"Di mana SK tersebut menugaskan tersangka K untuk menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga untuk menjadi kooridnator dan pengawas pembangunan revitalisasi bangunan kios di Unit pasar Baruga," ungkapnya.

Dalam menjalankan SK tersebut, tersangka K mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar yang terkena dampak revitalisasi, mengkoordinir dan megnawasi pembangunan TPS pedagang baruga yang terkena dampak revitalisasi.

"Serta mengkoordinir dan mengawasi pedagang pasar ke lokasi TPS, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pembangunan revitalisasi, dan mengkoordinir dan mengawasi relokasi pedagang pasar dari TPS ke bangunan revitalisasi," jelasnya.

Setelah Pembangunan Pasar Baruga II telah selesai dikerjakan oleh pihak Dinas Perindagkop Kota Kendari, Fisik bangunan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Perumda untuk ditata dan dikelola yang mana peruntukannya akan digunakan bagi para pedagang di Pasar Baruga yang terdampak revitalisasi;

Aguslan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, tersangka K bersama dengan tersangka T tanpa berdasarkan aturan melakukan permintaan uang pungutan kepada para pedagang yang akan menempati kios tersebut dengan jumlah yang bervariatif, yakni untuk 73 unit kios dengan total 12 pedagang dengan nominal pungutan antara Rp45 juta sampai dengan Rp60 juta.

"Sehingga total pungutan yang dilakukan tanpa dasar kepada para pedagang yang akan menempati kios tersebut adalah kurang lebih sejumlah Rp1.125.000.000," bebernya.

Ia menyampaikan bahwa permintaan sejumlah uang itu dilakukan dengan memaksa para pedagang yang akan menempati kios di pasar tersebut, dan apabila pedagang tidak membayar maka kios itu akan dialihkan kepada pihak lain.

"Terhadap Pungutan atas sejumlah uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening kas Perumda Pasar Kota Kendari, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi K dan T," ucapnya.

Berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dari Perumda Pasar Kota Kendari, Dinas Peindag, dan para pedagang pasar Baruga, dan telah dilakukan penyitaan terhadap surat-surat yang berkaitan dengan dokumen perkara itu, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan T dan K sebagai tersangka.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024