Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode Januari 2023 hingga Juli 2024.

Kepala KPPB Tipe Madya Pabean C Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN itu terdiri dari sebanyak 2.053.976 batang rokok dan 487,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras.

"Jumlah barang dari hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,89 miliar," kata Tonny Riduan.

Dia menyebutkan bahwa adapun jumlah penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pebean C Kendari dari periode Januari 2023 hingga Juli 2024 terdapat sebanyak 264 penindakan, dengan rincian periode Januari-Desember 2023 sebanyak 187 penindakan dan Periode Januari-Juli 2024 sebanyak 77 penindakan.

"Adapun rinciannya dari rentan waktu tersebut, terdapat sebanyak 250 penindakan cukai hasil tembakau dan 14 penindakan MMEA," ujarnya.
 

Kepala KPPBC TMP C Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir (tengah). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.


Tonny Riduan mengungkapkan bahwa sebanyak 264 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari dari Januari 2023 hingga Juli 2024 itu dilakukan dengan operasi targeting, operasi pasar, dan patroli darat.

"Bea Ccukai Kendari dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal ini tentu saja tidak tebang pilih dalam rangka penegakan hukum, dan tentu saja kami melakukan pendekatan-pendekatan yang berbeda terhadap warung-warung kecil dengan penegakan hukum yang humanis," ungkap Tonny Riduan.

 

 

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil penindakan itu memenuhi ketentuan pelanggaran di bidang Cukai, yakni Pasal 54, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pantauan ANTARA, jutaan batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam bak secara bersama-sama oleh para tamu undangan. Sedangkan minuman keras ilegal itu dimusnahkan dengan cara ditumpah di dalam sebuah bak yang telah disediakan, sedangkan botolnya dipecahkan menggunakan palu.

 

 

 

 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024