Makassar (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Makassar menekankan efektifitas pemanfaatan dana bagi hasil cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah kabupaten kota.
"PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT, dimana telah diatur dengan rigid sesuai ketentuannya," ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan melalui siaran persnya, Ahad.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan PMK nomor 72 tahun 2024 sehingga Bea Cukai melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) secara daring dihadiri perwakilan 11 pemerintah daerah (pemda) kabupaten kota se Sulsel selaku tim pengelola DBHCHT.
Ade Irawan bilang, pembahasan pada rakor tersebut berfokus kepada pengelolaan DBHCHT yang lebih efektif dan efisien khususnya di bidang penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain itu administrasi atau laporan pertanggungjawaban mulai dari perencanaan hingga penggunaan penganggaran pada tahun berikutnya, maka pemanfaatan DBHCHT oleh pemda kabupaten kota diharapkan dapat efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, kata dia, peran Pemda sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemanfaatan DBHCHT secara efektif utamanya pada penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya pada 11 kabupaten kota wilayah kerja Bea Cukai Makassar.
Mengenai pembahasan rencana penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2025, untuk kegiatan di bidang penegakan hukum, kata dia, telah disepakati bersama masing-masing Pemda menerbitkan Notula sebagai bahan RKP DBHCHT tahun 2025.
Harapannya, dalam pelaksanaan pemanfaatan anggaran DBHCTH nanti menjadi lebih efektif khususnya bidang penegakan hukum mampu menekan peredaran rokok ilegal.
"Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai yang memiliki dampak negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi," tuturnya.
Untuk itu, pembebanannya demi keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, pengelolaan DBHCHT diharapkan pelaksanaannya berasas keseimbangan dan kesejahteraan dikelola dengan baik.
"Pengelolaan DBHCHT oleh kabupaten kota khususnya dalam bidang penegakan hukum baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya dapat lebih efektif dan efisien, agar alokasi anggaran DBHCHT meningkat dari tahun ke tahun serta bermanfaat bagi masyarakat," katanya menambahkan.