Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menerima penyerahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap VIP BLUD RSUD Kabupaten Bombana dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dody di Kendari, Kamis malam, mengatakan tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial AMK yang merupakan pegawai negeri sipil padaDinas PUPR Kabupaten Bombana, dan dua oranf karyawan swasta MAK dan ASS
"Jaksa penuntut umum pada Kejari Bombana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sultra," kata Dody.
Dia menyebutkan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan, perencanaan, dan pembangunan fisik Gedung Rawat Inap VIP BLUD RSUD Kabupaten Bombana dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DAK Tahun Anggaran 2020 sampai 2021.
"Serta APBD dana pinjaman daerah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022," ujarnya.
Dody mengungkapkan sesuai ketentuan, ketiga tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ungkap Dody.
Dia menambahkan bahwa untuk penanganan selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
"Ditahan selama 20 hari, dari tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2024," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dody di Kendari, Kamis malam, mengatakan tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial AMK yang merupakan pegawai negeri sipil padaDinas PUPR Kabupaten Bombana, dan dua oranf karyawan swasta MAK dan ASS
"Jaksa penuntut umum pada Kejari Bombana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sultra," kata Dody.
Dia menyebutkan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan, perencanaan, dan pembangunan fisik Gedung Rawat Inap VIP BLUD RSUD Kabupaten Bombana dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DAK Tahun Anggaran 2020 sampai 2021.
"Serta APBD dana pinjaman daerah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022," ujarnya.
Dody mengungkapkan sesuai ketentuan, ketiga tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ungkap Dody.
Dia menambahkan bahwa untuk penanganan selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
"Ditahan selama 20 hari, dari tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2024," ujarnya.