Ramallah (ANTARA) - Kepresidenan Palestina mengecam penggunaan hak veto Amerika Serikat (AS) di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir resolusi yang menyerukan gencatan senjata dan penghentian agresi Israel di Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu (20/11) malam, Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan AS menggunakan hak veto untuk keempat kalinya memberi keberanian Israel melanjutkan kejahatan terhadap warga sipil tak bersalah di Palestina dan Lebanon.

Pernyataan itu juga mengkritik AS karena mengabaikan hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk putusan Mahkamah Internasional yang menyerukan penghentian pendudukan Israel, penarikan dari Gaza, dan menghentikan permusuhan.

Kepresidenan menegaskan bahwa kepemimpinan Palestina secara konsisten telah menyerukan resolusi Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal VII untuk meminta gencatan senjata segera, menghentikan tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina, dan mendukung kerja berkelanjutan Badan PBB untuk Bantuan dan Pekerjaan bagi Pengungsi Palestina (UNRWA).

Kepresidenan Palestina mendesak komunitas internasional, khususnya anggota Dewan Keamanan PBB, untuk memenuhi tanggung jawab mereka dengan mengambil tindakan segera untuk menghentikan serangan Israel yang sedang berlangsung, bencana kemanusiaan, dan kelaparan yang mempengaruhi penduduk Gaza.

Pernyataan itu juga mengungkapkan terima kasih kepada 10 anggota terpilih Dewan Keamanan yang berusaha meloloskan resolusi tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada anggota tetap yang memberikan suara mendukungnya.

Kepresidenan menyerukan Dewan Keamanan untuk bertindak dengan tegas dalam melindungi rakyat Palestina dan menjaga perdamaian serta keamanan internasional.  

Kepresidenan Palestina juga menuntut penerapan hukum internasional secara menyeluruh terhadap Israel, yang menurutnya dihalangi pemerintah AS.

Kepemimpinan Palestina menegaskan kembali seruan mereka atas pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Sumber: WAFA-OANA

 

Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2024