Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di pedesaan dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif guna terciptanya kemandirian di desa.
Dia menyebutkan terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi. Tindakan itu antara lain, mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa (SPBE).
Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.
Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana.
“Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan.
“Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata Kelola keuangan desa,” pungkas Tri.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.
Dia menyebutkan terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi. Tindakan itu antara lain, mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa (SPBE).
Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.
Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana.
“Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan.
“Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata Kelola keuangan desa,” pungkas Tri.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.