Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas PMD melakukan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepala desa, terkait pengelolaan keuangan di desa.

Upaya tersebut salah satunya dikemas melalui lokakarya perluasan desa anti korupsi Provinsi Sultra Tahun 2024, pada (18/11/2024) yang di buka Sekda Sultra Asrun Lio mewakili Pj.Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.

Dalam kegiatan tersebut, turut menghadirkan para pihak berkompeten termasuk diantaranya KPK RI melalui virtual.

Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan, desa merupakan unsur pemerintahan terdepan di Indonesia termasuk di Sultra, dimana desa memiliki wilayah dan masyarakat yang berhak mengatur sistem pemerintahannya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sekda Sultra mengatakan, sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pemerintah, negara telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pemerintah desa, diantaranya pemberian kewenangan kepada desa yang diikuti dengan transfer dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan masyarakat desa itu sendiri.

Dia melanjutkan, untuk Tahun 2024 saja sesuai dengan pasal 14 UU APBN tahun 2024,  dana desa dialokasikan sebesar Rp. 71 triliun, dengan rincian Rp 69 triliun untuk APBDES induk, sedangkan Rp 2 triliun akan ditambahkan bagi desa dengan kategori kinerja terbaik.

"Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk membangun desa sebagai fondasi awal pembangunan daerah bahkan nasional," ujarnya.

Sekda Sultra mengatakan lagi, besarnya alokasi anggaran yang ditermia oleh pemrintah desa setiap tahun, tentunya memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki.

Namun tentunya, masih Sekda Sultra, anggaran tersebut juga harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tantangan yang dihadapi pemerintah desa saat ini yaitu, bagaimana menyusun perencanaan dan mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien. Faktanya saat ini bahwa sebagian besar desa di Indonesia belum memanfaatkan dana yang dikelola dengan baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Tantangan lain, masih Sekda Sultra ini, terkait pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya kompetensi dan kesadaran pemerintah desa yang ada saat ini, seperti diketahui bersama bahwa di Sultra saat ini masih terdapat kurang lebih 40% kepala desa yang hanya berpendidikan setingkat SLTA, sehingga kemampuan dalam memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa sangatlah rendah.

"Selain itu masih banyak pemerintah desa yang menganggap seolah-olah dana desa itu adalah milikinya sendiri, sehingga bebas menggunakannya sesuai keinginannya. Tentu berbagai tantangan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi kepala desa dan Aparaturnya agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa," tuturnya.
  Sekda Prov.Sultra Asrun Lio mewakili Pj Gubernur Andap Budhi Revianto saat membuka lokakarya perluasan desa anti korupsi Provinsi Sultra Tahun 2024, pada (18/11/2024). (Antara/HO-Biro Adpim Sultra)
Sekda Sultra menuturkan jika korupsi merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dalam jabatannya sebagai pejabat publik, untuk menambah harta kekayaannya sendiri atau kelompoknya, yang menyebabkan adanya kerugian negara.

"Korupsi jika dilakukan oleh seorang kepala desa ataupun perangkatnya akan sangat merugikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat menghambat perkembangan suatu desa, sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah yang di amanahkan dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah provinsi Sulawesi tenggara berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa," ucapnya lagi.

Dia melanjutkan, termasuk melakukan upaya pencegahan korupsi di tingkatan pemerintah desa. Lokakarya perluasan dan percontohan desa anti korupsi yang  dilaksanakan saat ini, merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah provinsi dalam rangka mendukung langkah strategis komisi pemberantasan korupsi (KPK) republik Indonesia, untuk menjaga agar pemerintah desa di Sulawesi tenggara terhindar dari tindakan korupsi.

"Kami sangat mengharapkan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan korupsi bagi pemerintah desa yang saudara dapatkan melalui lokakarya ini, agar dapat diteruskan ke pemerintah desa di wilayah saudara, sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus korupsi," pesannya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersama dalam mengawasi dan membina desa, agar bisa mewujudkan Sulawesi tenggara yang maju melalui peningkatan kualitas kerja pemerintah desa yang bebas korupsi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra atau yang mewakili, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sultra atau yang mewakili, Kepala Dinas PMD Sultra, Inspektur Daerah Provinsi Sultra atau yang mewakili, dan Kepala Dinas Kominfo Sultra atau yang mewakili.

Selanjutnya, Inspektur Daerah kabupaten se Sultra, Kepala Dinas PMD kabupaten se Sultra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten se Sultra, Kepala Bidang Pemdes se Sultra atau masing-masing yang mewakili, para kepala desa , dan berbagai pihak terkait lainnya.(

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024