Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong pembentukan Dewan Pengupahan di semua kabupaten/kota di Sultra.

"Dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru tiga daerah yang memiliki Dewan Pengupahan,  yang tentunya sangat diharapkan dapat membuat kebijakan standar upah yang layak,"  kata Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tripartit tingkat Provinsi 2024 yang di buka Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio mewakili Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, tiga daerah yang baru memiliki Dewan Pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Menurut Ali, pentingnya pembentukan Dewan Pengupahan karena lembaga tersebut akan melakukan survei untuk selanjutnya menetapkan standar upah yang layak di daerah bersangkutan.

Oleh karena itu, lanjut Ali Haswandy, Disnakertrans bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu menghasilkan beberapa kebijakan untuk mendorong percepatan terbentuknya Dewan Pengupahan pada 13 kabupaten dan satu kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Asrun Lio saat memberi sambutan pada Rakor Tripartit tingkat provinsi Sultra mengharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik, lebih berpikir cerdas, serta tidak mengedepankan arogansi yang dapat merugikan masyarakat.

"Saya harap dalam rapat kerja Tripartit ini dapat menghasilkan ide-ide dan kebijakan strategis untuk kepentingan daerah maupun pusat," ujar Asrun yang juga mewakili Pj Gubernur Sultra itu.
  Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi (tengah) didampingi perwakilan dari Pengusaha dan unsur Serikat Pekerja/Buruh pada Rakor Tripartit tingkat Prov.Sultra di Kendari, Rabu. (Foto Antara/Azis Senong)
Di bagian lain, Jenderal ASN itu mengatakan, terkait adanya putusan MK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengharuskan kembali menghidupkan lagi upah minimum sektoral (UMS) ia mengatakan, Pemprov Sultra  tentu harus akan menyesuaikan  aturan itu, meskipun diperkirakan sedikit alami keterlambatan penetapan upah karena menjelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Data Disnaker Sultra  menyebutkan jumlah tenaga kerja  saat ini mencapai 91.091 orang terdiri dari laki-laki 78.177 orang dan perempuan 12.914 orang. Sementara jumlah perusahaan ada 13.633.

Ia juga menambahkan, bahwa dari Januari-Oktober 2024 ada 1.153 pekerja yang mengalami pemutusan kerja alias PHK yang tersebar pada sembilan kabupaten kota di Sultra, dan sebanyak 194 pekerja yang sudah dilakukan mediasi dan sisanya masih dalam proses penangan dari petugas Hubungan Industrial (HI) Disnaker Sultra maupun kabupaten kota.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024