Kendari (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan ibu mertua Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa Novi Damayanit telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," kata Frans Wempie.
Dia menyebutkan bahwa Novi Damayanti bersama rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bersama dengan rekannya Firmansyah yang dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 lalu.
Novi mengajak Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan uang puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban tidak lagi mencampuri urusan keluarga anaknya IR dengan dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan majelis hakim tersebut.
"Karena terdakwa dalam sidang berlaku sopan, yang kedua terdakwa memiliki seorang anak," ucap Julhidjah.
Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan cara membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.
Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang.
Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.
Akibatnya, berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi.
Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.
Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan warga di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.
Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis seumur hidup kasus pembunuhan ibu mertua di Kendari
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa Novi Damayanit telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," kata Frans Wempie.
Dia menyebutkan bahwa Novi Damayanti bersama rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bersama dengan rekannya Firmansyah yang dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 lalu.
Novi mengajak Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan uang puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban tidak lagi mencampuri urusan keluarga anaknya IR dengan dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan majelis hakim tersebut.
"Karena terdakwa dalam sidang berlaku sopan, yang kedua terdakwa memiliki seorang anak," ucap Julhidjah.
Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan cara membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.
Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang.
Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.
Akibatnya, berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi.
Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.
Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan warga di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.
Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis seumur hidup kasus pembunuhan ibu mertua di Kendari