Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy) untuk investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut dia, Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang harus segera diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di bidang tata ruang karena menyangkut pertumbuhan investasi di Indonesia dan pembangunan nasional berkelanjutan.
"Ini menjadi salah satu isu yang harus diangkat supaya negara hadir untuk memberikan solusi kepada rakyat, dan dunia usaha bagian dari rakyat, tidak boleh kita gantung nasibnya. Kita tuntaskan isu ini bersama terutama di kalangan pelaku usaha, kita jadikan ini sebagai komunitas bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan yang muncul," kata Nusron di Jakarta.
Selama Kebijakan Satu Peta belum tersedia, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan usaha bisa terhambat. Hal ini dikarenakan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta.
Baca juga: Menteri ATR kedepankan pendekatan humanis selesaikan konflik tanah
"Akibat belum ada Kebijakan Satu Peta mengurus PKKPR lama karena belum ada cantolan RDTR-nya. Saat ini di Indonesia baru ada 541 RDTR dan yang sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) ada 278 RDTR. Kemudian RDTR-nya harus ada 2.000. Masih ada 1.500-an lagi RDTR yang harus kita tuntaskan dengan menggunakan basis peta 1:5.000, sehingga mendekati keakuratan," kata Nusron.
Isu besar kedua yang ditekankan dirinya adalah Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. Menurut dia, selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah.
"Akibatnya tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya. Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih," ujar Nusron.
Dia menambahkan, pada intinya pelayanan harus cepat tapi tetap akuntabel, tetap akurat dalam konteks jangka panjang tidak melahirkan malapetaka apalagi menjadi bencana.
Begitu juga dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bagaimana caranya supaya dalam waktu ini urusan PKKPR menjadi selesai dengan catatan dengan tetap compliant ada unsur mitigasi risiko, akurat, dan akuntabel, sehingga PKKPR-nya sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertahankan ekosistem yang sudah ada.
Baca juga: Menteri ATR sampaikan kontribusi dukung program 3 juta rumah
Menurut dia, Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang harus segera diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di bidang tata ruang karena menyangkut pertumbuhan investasi di Indonesia dan pembangunan nasional berkelanjutan.
"Ini menjadi salah satu isu yang harus diangkat supaya negara hadir untuk memberikan solusi kepada rakyat, dan dunia usaha bagian dari rakyat, tidak boleh kita gantung nasibnya. Kita tuntaskan isu ini bersama terutama di kalangan pelaku usaha, kita jadikan ini sebagai komunitas bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan yang muncul," kata Nusron di Jakarta.
Selama Kebijakan Satu Peta belum tersedia, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan usaha bisa terhambat. Hal ini dikarenakan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta.
Baca juga: Menteri ATR kedepankan pendekatan humanis selesaikan konflik tanah
"Akibat belum ada Kebijakan Satu Peta mengurus PKKPR lama karena belum ada cantolan RDTR-nya. Saat ini di Indonesia baru ada 541 RDTR dan yang sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) ada 278 RDTR. Kemudian RDTR-nya harus ada 2.000. Masih ada 1.500-an lagi RDTR yang harus kita tuntaskan dengan menggunakan basis peta 1:5.000, sehingga mendekati keakuratan," kata Nusron.
Isu besar kedua yang ditekankan dirinya adalah Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. Menurut dia, selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah.
"Akibatnya tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya. Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih," ujar Nusron.
Dia menambahkan, pada intinya pelayanan harus cepat tapi tetap akuntabel, tetap akurat dalam konteks jangka panjang tidak melahirkan malapetaka apalagi menjadi bencana.
Begitu juga dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bagaimana caranya supaya dalam waktu ini urusan PKKPR menjadi selesai dengan catatan dengan tetap compliant ada unsur mitigasi risiko, akurat, dan akuntabel, sehingga PKKPR-nya sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertahankan ekosistem yang sudah ada.
Baca juga: Menteri ATR sampaikan kontribusi dukung program 3 juta rumah