Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengingatkan kepada masyarakat bahwa judi daring atau judi online tidak menawarkan keuntungan nyata.
"Judi online hanya memicu kerugian finansial dan sosial," kata Heru di Jakarta, Senin.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kerugian akibat judi online, Heru mengatakan edukasi yang luas di lingkungan keluarga dan komunitas tentang risiko dan tipu daya judi online sangat penting.
Masyarakat, khususnya orang tua, kata Heru, perlu mengedukasi generasi muda tentang nilai-nilai positif, ketekunan dan etika yang sehat serta memberikan pemahaman bahwa mencari penghasilan dengan cara kerja keras adalah yang terbaik, bukan melalui jalan pintas seperti berjudi.
Pemerintah juga dapat mengadakan kampanye anti-judi online melalui media sosial, sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari judi online.
Heru yang juga Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif membantu memberantas judi online di Indonesia.
Jika masyarakat menemukan situs atau aplikasi judi online, mereka bisa melaporkannya kepada pihak berwenang atau kepada PSE (penyelenggara sistem elektronik) untuk dilakukan pemblokiran. "Kesadaran untuk melaporkan aktivitas ini akan membantu memerangi judi online," kata Heru.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif termasuk di dalamnya mengenai judi online.
Salah satu kanal aduan yang bisa dimanfaatkan ialah situs website aduankonten.id, lalu ada juga nomor WhatsApp di 0811-9224-545 serta WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Tersedia pula situs website aduannomor.id yang bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Pengamat: Judi online menggiurkan bagi kasyarakat
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi online di Terminal 2F Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan inisial MN yang berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU