Kendari (ANTARA) - Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, mengimbau seluruh elemen penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan diri terhadap potensi pelanggaran administrasi yang rentan terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak.
Hal tersebut disampaikan Parsadaan saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kendari, Kamis.
"Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi. H-20 menuju Pilkada serentak 27 November 2024 masih ada kesempatan seluruh elemen penyelenggara untuk mengedukasi diri," kata Harahap.
Menurut dia pelanggaran administrasi merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Nah posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena ini peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi," katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya.
"Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran. Makanya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral," ujarnya.
Profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran.
"Jangan sampai terjadi setelah Pemilu orang berbahagia menikmati kemenangan. Sementara di pihak penyelenggara berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Jangan terjadi hal yang memprihatinkan," ujar Harahap.
Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada diikuti 765 orang dari komisioner KPU Provinsi Sultra, KPU kabupaten/kota, PPK serta pejabat struktural.
Hal tersebut disampaikan Parsadaan saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kendari, Kamis.
"Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi. H-20 menuju Pilkada serentak 27 November 2024 masih ada kesempatan seluruh elemen penyelenggara untuk mengedukasi diri," kata Harahap.
Menurut dia pelanggaran administrasi merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Nah posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena ini peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi," katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya.
"Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran. Makanya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral," ujarnya.
Profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran.
"Jangan sampai terjadi setelah Pemilu orang berbahagia menikmati kemenangan. Sementara di pihak penyelenggara berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Jangan terjadi hal yang memprihatinkan," ujar Harahap.
Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada diikuti 765 orang dari komisioner KPU Provinsi Sultra, KPU kabupaten/kota, PPK serta pejabat struktural.