Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi advokat Stefanus Roy Rening terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan Stefanus Roy Rening masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.
Perkara perintangan proses penyidikan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Roy Rening kemudian mengajukan banding dan bersidang pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.
Tessa juga menyampaikan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikan, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," ujarnya.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan Stefanus Roy Rening masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.
Perkara perintangan proses penyidikan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Roy Rening kemudian mengajukan banding dan bersidang pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.
Tessa juga menyampaikan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikan, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," ujarnya.