Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 13,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat namun tidak memiliki peta lahan, berpotensi menimbulkan sengketa lahan.
“Setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare, yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang (tanah), ada sertifikatnya, tapi enggak ada petanya. Nah ini memang berpotensi tumpang tindih,” kata Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Nusron, 6,4 juta hektare lahan itu tersebar merata di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan bahwa tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu konflik sengketa lahan.
Dia menyampaikan upaya mengantisipasi terjadinya sengketa lahan akibat hal tersebut, dengan melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung, Polri, dan lain sebagainya
“Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah,” jelasnya.
Dia telah meminta kepada aparat penegak hukum agar para mafia tanah dikenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih jauh Nusron mengatakan bahwa hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyelesaikan.
“Kalau toh nggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai, kan konfliknya akan terus-menerus,” kata dia.