Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada.
"Kami memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru berinisial SP terhadap siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial D (6).
Pihak kejaksaan sempat menahan tersangka SP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan SP.
Ratna Susianawati mengatakan kasus ini tidak hanya menyentuh isu kekerasan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat," kata Ratna Susianawati.
Dalam pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ratna Susianawati menambahkan pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal dan akan terus mendampingi kepada terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus penganiayaan di Sultra KemenPPPA komitmen lindungi hak perempuan
"Kami memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru berinisial SP terhadap siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial D (6).
Pihak kejaksaan sempat menahan tersangka SP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan SP.
Ratna Susianawati mengatakan kasus ini tidak hanya menyentuh isu kekerasan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat," kata Ratna Susianawati.
Dalam pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ratna Susianawati menambahkan pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal dan akan terus mendampingi kepada terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus penganiayaan di Sultra KemenPPPA komitmen lindungi hak perempuan