Kendari (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua MUI Kabupaten Konnsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani tersebut sepatutnya memang harus dikawal bersama, akan tetapi  masyarakat juga diminta untuk tetap tertib dan menjaga kondusifitas keamanan.

"Meskipun upaya mediasi gagal kemarin (Sidang perdana Supriyani, Kamis 24 Oktober 2024), karena Jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita," kata Wildan Habibi.

Dia juga mengapresiasi  aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan  masyarakat yang telah turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal perkara Supriyani dengan damai.

"Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani," ujarnya. Ribuan guru dari PGRI saat demonstrasi di depan PN Andoolo, Konsel. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Wildan Habibi juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Andoolo yang telah memberikan ruang kepada kedua bela pihak sebelum dilaksanakan persidangan untuk memediasi mereka, walaupun mediasi itu tidak dicapai kesepakatannya.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan," jelas Wildan Habibi.

Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo hari ini, sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.


 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024