Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Muh Rasman Manafi mengingatkan soal penataan di.sekitar kawasan patung ,Oputa Yi Koo' dengan perencanaan matang agar penarikan pajak itu bisa bagus dan meningkatkan PAD. 

"Kalau memungut baik pajak retribusi atau pajak daerah di atas ruang yang tidak diperuntukkan itu pelanggaran. Misalnya ruang kawasan hijau, orang datang membangun kemudian datang pungut retribusinya itu pelanggaran. Karena itu, sejak awal ditata dulu semuanya, baru berbicara untuk operasi," ujarnya Pj. Wali Kota, Jumat.

Ia mengatakan, pemanfaatan tata ruang di sekitar patung Oputa Yi Koo dan melibatkan OPD terkait, tambah dia, perlunya penataan tata ruang sebelum pelaksanaan suatu kegiatan itu.

"Kalau sudah dipungut sebelum ditata ternyata ruang yang dipakai sebagai usaha itu kita tidak peruntukan, maka kita kembalikan uangnya. Sama seperti di pantai kamali harus seperti itu juga, siapkan tata ruangnya,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan itu, tambah Rasman, Dinas PUPR pasti sudah punya konsep itu sebelum membangun kawasan patung Oputa Yi Koo.

Kemudian akan hal itu agar disampaikan kepada OPD-OPD terkait seperti lahan parkir di sebelah mana dan UMKM di sebelah mana, sehingga memang yang harus dilakukan di setiap ruang wilayah adalah desain tapaknya harus sepakati terlebih dahulu.

"Dinas PUPR yang pimpin ini dan segera membahas desain tata ruang tadi itu dengan OPD-OPD terkait. Nanti kalau itu sudah selesai baru kita berbicara implementasinya, kita pungut pajaknya, kita suruh buang sampahnya disini, kalau ada yang mau buka usaha baru dan masih ada ruang maka kita bukakan, nanti camat dan lurah tinggal memantau. Ketika ada sesuatu hal tinggal melapor ke OPD-OPD terkait,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Suarmawati mengungkapkan, dalam penataan kawasan Patung Oputa Yi Koo di Kotamara langkah konkrit yang dilakukan adalah penertiban alamat pelaku usaha dengan alamat yang termuat dalam Nomor Induk Berusaha. Kemudian, penataan dan penempatan pelaku usaha berdasarkan desain ruang.

Selain itu, lanjut dia, pendampingan bersama Satpol Pamong Praja dalam penertiban pelaku usaha yang tidak sesuai alamat pelaku usaha dan Nomor Induk Berusaha, serta kolaborasi dalam memaksimalkan penerimaan PAD makan minum bersama Bapenda dan Satpol PP.

Usai rapat dilakukan, dilanjutkan peninjauan lokasi di sekitar patung Oputa Yi Koo kawasan Kotamara yang turut dihadiri oleh OPD terkait diantaranya Dinas Perhubungan, PUPR, Kasat pol PP, Camat Batupoaro, dan Kabag Pembangunan Setda Baubau.


Pewarta : Azis Senong/Yusran
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024