Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan terdapat tiga program tugas utama dalam 100 hari kerja dalam mengatasi pertanahan, sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Di 100 hari kerja pertama, jadi programnya ada tiga. Pertama adalah penataan ulang, ini pesannya Pak Presiden (Prabowo) kepada kami sebelum diangkat jadi menteri. Ada tiga yang harus kita amankan dalam rangka mengamankan tanah ini," kata Nusron di Jakarta.

Tugas pertama, menurut Nusron, adalah penataan ulang pemberian konsesi lahan-lahan negara dalam bentuk hak guna usaha (HGU).

Penataan itu harus berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, serta keberlanjutan ekonomi, tanpa mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Ia menyoroti bahwa selama ini terdapat ketimpangan dalam akses lahan, di mana ada pengusaha yang memiliki jutaan hektar tanah, sementara banyak warga kesulitan mendapatkan akses lahan.

Oleh karena itu, penataan ulang ini diharapkan bisa menciptakan keadilan bagi semua pihak.

"Tapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah, sehingga apa? Sehingga ada unsur pemerataan di situ," ujarnya.

Nusron juga menegaskan pentingnya tidak mengganggu iklim investasi dalam proses penataan ulang ini. Prinsip keadilan harus berjalan seiring dengan keberlanjutan ekonomi, sehingga ekonomi tetap tumbuh tanpa merugikan investor.

"Jadi tiga, keadilan, pemerataan tapi tidak mengganggu iklim investasi dan tidak mengganggu keberlanjutan," jelasnya.

Program kedua yang diamanatkan Prabowo adalah optimalisasi pemanfaatan lahan negara yang selama ini tidak digunakan secara produktif.

Nusron menyatakan, lahan-lahan yang tidak terpakai harus segera dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti perumahan, perkebunan, atau pertanian.

"Supaya lebih bermanfaat, lebih produktif. Apakah itu digunakan untuk pembangunan perumahan, pembangunan kawasan wilayah, pertanian, perkebunan. Tetapi harus segera produktif karena kalau nggak produktif, itu nanti mubazir," ucapnya.

Pemanfaatan lahan yang optimal akan mendukung produktivitas nasional dan mencegah terjadinya pemborosan aset negara.

Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa lahan-lahan negara menjadi lebih produktif dan tidak dibiarkan terbengkalai.

Tugas ketiga adalah penyelesaian sengketa tanah yang harus diprioritaskan agar ada kepastian hukum.

Sengketa yang berlarut-larut akan menghambat proses pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.


Dengan menyelesaikan sengketa tanah, pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan lahan. Hal itu dianggap penting untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi para pemilik lahan.

"Supaya apa? Dengan mengedepankan tadi, prinsip keadilan, supaya ada kepastian hukum. Jangan sampai tidak ada kepastian hukum dan berlarut-larut," ucapnya.

Dia menekankan bahwa ketiga program ini dirancang untuk menciptakan keadilan di sektor pertanahan tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi nasional.

Baca juga: Nusron Wahid menteri ATR yang siap beratas 'mafia' tana

Mantan Menteri ATR /Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan awak media seusai Serah Terima Jabatan dengan Menteri ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni kepada Ossy Dermawan di Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Harianto


Sementara itu, mantan Menteri ATR /Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap Menteri ATR yang baru dapat menghadirkan pelayanan yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanahnya.

"Tugas-tugas kita untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan untuk semua melalui administrasi pertanahan yang baik dalam melayani," kata AHY dalam sambutannya.

Nusron melakukan Serah Terima Jabatan dengan mantan Menteri ATR /Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni kepada Ossy Dermawan.

Baca juga: Disiplin militer Wamen ATR Ossy Dermawan perlu 'gebuk' mafia tanah


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024