Kendari (ANTARA) - Setelah memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 3 tahun 9 bulan sejak Januari 2021, Silvester Sili Laba akhirnya berpindah tugas.

Silvester Sili Laba bersama 14 orang Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, telah diambil sumpahnya dan dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia (RI)  Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta secara hybrid dan terpusat di Graha Pengayoman.

Sekjen Kemenkumham RI Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan Langkah strategis dalam meneguhkan kepemimpinan dan memotivasi eluruh jajaran untuk bekerja secara optimal ditengah dinamika dan perubahan yang terjadi di lingkungan organisasi.

"Kita dituntut lebih responsive, dan adaktif terhadap perubahan-perubahan tersebut," kata Nico Afinta.

Dia menyebutkan bahwa kunci untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi ada tiga hal, yakni melakukan komunikasi, menjaga koordinasi, dan kolaborasi.

"Tiga hal ini tujuannya adalah menuju sinergi," ujarnya.

 Nico Afinta juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, serta dapat menjadikan diri sebagai teladan dalam hal Integritas dan profesionalisme. 

Dia juga berpesan untuk terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh stekholder kemudian ajak seluruh jajaran dan staf untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik. Pelantikan ini juga menjaga komitmen organisasi dalam menghadapi tantangan yang ada.

"Kita harus mampu mewujudkan visi Kemenkumham yang berorientasi kepada pelayanan publik prima, perlindungan hak asasi manusia yang teguh dan hukum yang adil," tegasnya.

Diketahui, Silvester Sili Laba telah memperoleh jabatan baru sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dan Beliau digantikan oleh Mutia Farida yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024