Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka 77 posko pelayanan masyarakat untuk pindah pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa posko pelayanan pindah pemilih ini dilaksanakan di masing-masing sekretariat PPS dan PPK yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari.
"Atau bisa juga langsung ke sekretariat KPU Kota Kendari," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam posko pelayanan pindah pemilih tersebut terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses daftar pemilihan tambahan atau DPTb. Yang pertama adalah batas waktu pemilih pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau batas dilaksanakan sampai 28 Oktober 2024.
"Kemudian batas selanjutnya adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 20 November 2024," ujarnya.
Hans menyampaikan bahwa tujuan layanan pindah memilih ini guna mempermudah masyarakat untuk memberikan hak pilih pada Pilkada 2024.
Iya menyebutkan bahwa ada sembilan syarat pemilih pindah memilih yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 yaitu menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba.
"Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara. Selanjutnya, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kendari pada Pilkada 2024 mencapai 238.683 orang terdiri 117.028 laki-laki dan 121.655 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan di Kota Kendari.
Kemudian, KPU Kota Kendari juga telah menetapkan lima pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari.
Mereka adalah pasangan Siska Karina Imran-Sudirman nomor urut 1, Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin nomor urut 2, Sitya Giona Nur Alam-Subha nomor urut 3, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu nomor urut 4, dan pasangan Abdul Razak-Afdhal nomor urut 5.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa posko pelayanan pindah pemilih ini dilaksanakan di masing-masing sekretariat PPS dan PPK yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari.
"Atau bisa juga langsung ke sekretariat KPU Kota Kendari," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam posko pelayanan pindah pemilih tersebut terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses daftar pemilihan tambahan atau DPTb. Yang pertama adalah batas waktu pemilih pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau batas dilaksanakan sampai 28 Oktober 2024.
"Kemudian batas selanjutnya adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 20 November 2024," ujarnya.
Hans menyampaikan bahwa tujuan layanan pindah memilih ini guna mempermudah masyarakat untuk memberikan hak pilih pada Pilkada 2024.
Iya menyebutkan bahwa ada sembilan syarat pemilih pindah memilih yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 yaitu menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba.
"Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara. Selanjutnya, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kendari pada Pilkada 2024 mencapai 238.683 orang terdiri 117.028 laki-laki dan 121.655 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan di Kota Kendari.
Kemudian, KPU Kota Kendari juga telah menetapkan lima pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari.
Mereka adalah pasangan Siska Karina Imran-Sudirman nomor urut 1, Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin nomor urut 2, Sitya Giona Nur Alam-Subha nomor urut 3, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu nomor urut 4, dan pasangan Abdul Razak-Afdhal nomor urut 5.