Petugas Balai Karantina menata sampel barang bukti benih padi dan sawit sebelum dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024). Balai Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara memusnahkan media pembawa benih padi (Oryza Sativa) dan sawit (Elaeis Gueineensis) sebanyak 30 kilogram tanpa sertifikat kesehatan yang berasal dari Aceh dan Sumatera Utara yang dianggap berpotensi menyebarkan penyakit tumbuhan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/zk

Pewarta : Andry Denisah
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024