Kendari (ANTARA) - KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk memberikan penyuluhan hukum tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Baubau.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat dihubungi di Kendari, Minggu (6/10) malam, mengatakan bahwa dalam penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada tersebut dihadiri oleh ratusan orang, mulai dari tokoh masyarakat hingga stakeholder Kota Baubau.
"KPU bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hadir untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum Pemilihan Kepala Daerah," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari KPU untuk memberikan pengetahuan hukum kepada penyelenggara Pilkada di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, termasuk dengan wajib pilih.
"Tentang hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak termasuk yang menjadi larangan di Pilkada. Apalagi saat ini memasuki masa kampanye," ujarnya.
Asril mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut hasil Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama yang dilakukan antara KPU dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Sehingga kita harus bersama-sama untuk memberikan penyuluhan hukum yang mudah-mudahan melalui kegiatan ini bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Baubau terhadap hal-hal apa yang bisa dilakukan dalam Pilkada dan larangannya,” ungkap Asril.
Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga disambut antusias dari ratusan peserta, yang terdiri dari pelajar SMA sebagai pemilih pemula, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta media massa dengan mengutarakan pertanyaan kepada narasumber terkait hak dan kewajiban, serta larangan dalam Pilkada 2024.
"Seluruh pertanyaan itu juga dijawab secara jelas oleh masing-masing narasumber dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra M. Zuhri dan Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias," tambah Asril.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat dihubungi di Kendari, Minggu (6/10) malam, mengatakan bahwa dalam penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada tersebut dihadiri oleh ratusan orang, mulai dari tokoh masyarakat hingga stakeholder Kota Baubau.
"KPU bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hadir untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum Pemilihan Kepala Daerah," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari KPU untuk memberikan pengetahuan hukum kepada penyelenggara Pilkada di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, termasuk dengan wajib pilih.
"Tentang hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak termasuk yang menjadi larangan di Pilkada. Apalagi saat ini memasuki masa kampanye," ujarnya.
Asril mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut hasil Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama yang dilakukan antara KPU dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Sehingga kita harus bersama-sama untuk memberikan penyuluhan hukum yang mudah-mudahan melalui kegiatan ini bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Baubau terhadap hal-hal apa yang bisa dilakukan dalam Pilkada dan larangannya,” ungkap Asril.
Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga disambut antusias dari ratusan peserta, yang terdiri dari pelajar SMA sebagai pemilih pemula, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta media massa dengan mengutarakan pertanyaan kepada narasumber terkait hak dan kewajiban, serta larangan dalam Pilkada 2024.
"Seluruh pertanyaan itu juga dijawab secara jelas oleh masing-masing narasumber dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra M. Zuhri dan Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias," tambah Asril.