Kendari (ANTARA) - Pemda Kolaka Timur (Koltim) bersama Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama antardesa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim.

Bupati Koltim Abd Azis bersama pejabat Forkopimda saat menghadiri kegiatan itu, Senin, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar-desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Melalui perjanjian ini kami berharap dapat memperkuat kolaborasi dan memaksimalkan sumber daya yang ada, agar para kepala desa tepat sasaran dalam mengelola segala kegiatan desa termasuk administrasinya," ujar Abd Azis.

Ia mengatakan selama ini para kepala desa telah tepat mengelola kegiatan yang ada di desanya, hanya terkadang lupa atau kurang paham dalam mengelola administrasi.

"Sehingga dengan MoU ini, dapat meningkatkan pemahaman seluruh kepala desa dalam mengelola keuangan di desanya," ujar Abd Azis.

Ia juga menyebut berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh pihak, dana transfer Pemda Koltim dari pusat pada tahun 2025 mendatang naik drastis menjadi Rp925 miliar. Jika dibanding tahun 2023 sebesar Rp650 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp750 miliar.

Kajari Kolaka Herlina Rauf menekankan pentingnya legalitas dalam setiap kerja sama yang dijalin antar-desa.

"Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan setiap langkah yang diambil dapat lebih terarah dan tidak melanggar hukum. Saya menyambut baik kerja sama ini, banyak manfaat yang kita peroleh, sebagai bagian dari Program Nawacita atau 9 perubahan Indonesia,” harapnya.

Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi diskusi antara perwakilan desa untuk merumuskan program-program konkrit yang akan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama ini. Diharapkan, kata dia, inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Koltim ke depan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024