Kendari (ANTARA) - KPU Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, yakni pasangan Muhammad Jayadin-Deni Germanto atau dengan akronim JADI dan pasangan Amri Jamaluddin-Husmaluddin (Beramal) sebagai kontestan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kolaka yang juga Kordinator Divisi Penyelenggara, Israwati, di Kolaka, Minggu, mengatakan dua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat sebagai kontestan pilkada, baik secara administrasi maupun kesehatan.

" Kedua pasangan calon ini memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Setelah penetapan pasangan calon, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 pukul 15.00 wita.

Dalam pengundian nomor urut, kata dia, masing-masing pasangan calon akan di batasi sampai 100 orang yang bisa masuk ke ruang gedung dengan pengamanan ketat mengingat hanya dua kandidat yang akan ikut kontestasi pilkada.

"Pengundian nomor urut kita libatkan 200 orang personel pengamanan yakni pihak kepolisian 150 personil dan TNI 50 personil," ujar Israwati.

KPU Kolaka juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 172.953 orang yang terdiri pemilih laki-laki 87.445 orang dan perempuan 85.508 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 380 termasuk satu TPS Khusus di rumah tahanan negara (rutan).

Pewarta : Abdul Azis Senong/Darwis
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024