Kendari (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggagalkan penyelundupan 106 kilogram daging babi dan telur bebek tanpa dokumen atau ilegal yang akan masuk ke wilayah Bumi Anoa itu.
Salah seorang petugas Karantina Sultra Nichlah Rifqiah saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa daging babi dan telur bebek ilegal tersebut berasal dari Batam yang hendak dimasukkan ke wilayah Sultra melalui Bandara Haluoleo dengan menggunakan pesawat udara (16/9).
"Ditemukan petugas karantina di dalam styrofoam yang berlapis kardus dan karung asal dari Batam tanpa dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal," kata Nichlah Rifqiah.
Setelah menemukan daging dan telur bebek ilegal itu, pihaknya langsung melakukan penahanan karena barang-barang itu tidak memiliki sertifikat sanitasi produk karantina hewan.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Sultra Abd. Rachman menyampaikan bahwa penahanan daging babi dan telur bebek ilegal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka dilakukan penahanan dan pemilik diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen karantina,” kata Abd. Rachman.
Dia menambahkan bahwa dalam melakukan tindakan penahanan, Karantina Sultra Tengah berkoordinasi bersama instansi terkait yakni Bandara Haluoleo.
“Jadi, pemilik yang akan melalulintaskan produk hewan harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan itu sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan sebagai upaya untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) di wilayah Sultra," tambahnya.
Salah seorang petugas Karantina Sultra Nichlah Rifqiah saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa daging babi dan telur bebek ilegal tersebut berasal dari Batam yang hendak dimasukkan ke wilayah Sultra melalui Bandara Haluoleo dengan menggunakan pesawat udara (16/9).
"Ditemukan petugas karantina di dalam styrofoam yang berlapis kardus dan karung asal dari Batam tanpa dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal," kata Nichlah Rifqiah.
Setelah menemukan daging dan telur bebek ilegal itu, pihaknya langsung melakukan penahanan karena barang-barang itu tidak memiliki sertifikat sanitasi produk karantina hewan.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Sultra Abd. Rachman menyampaikan bahwa penahanan daging babi dan telur bebek ilegal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka dilakukan penahanan dan pemilik diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen karantina,” kata Abd. Rachman.
Dia menambahkan bahwa dalam melakukan tindakan penahanan, Karantina Sultra Tengah berkoordinasi bersama instansi terkait yakni Bandara Haluoleo.
“Jadi, pemilik yang akan melalulintaskan produk hewan harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan itu sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan sebagai upaya untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) di wilayah Sultra," tambahnya.