Jakarta (ANTARA) -
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa proses pembahasan RUU tersebut di Badan Legislasi bersifat transparan. Menurutnya ada beragam pendapat juga yang disampaikan oleh para Anggota DPR RI lainnya terhadap RUU tersebut.
"Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (9/9).
Adapun pembahasan RUU Kementerian Negara itu tuntas dalam satu hari di Baleg DPR RI. Pada Senin (9/9), Baleg DPR RI menggelar tiga agenda rapat, yang diakhiri dengan rapat pengambilan keputusan di malam hari.
Sembilan fraksi partai politik pun telah menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Dia pun mengatakan bahwa RUU itu sudah lama bergulir dan pemerintah pun sudah memberikan DIM. Sehingga, dia mengatakan tak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak membahas RUU tersebut.
"Pembahasannya per pasalnya, seperti tadi yang kita lihat dinamikanya sangat terbuka dan tidak terlalu banyak," kata dia.
Setelah itu, menurut dia, Baleg DPR RI bakal bersurat ke Pimpinan DPR RI mengenai penyetujuan RUU itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna yang beragendakan pengesahan RUU itu.
Adapun salah satu poin penting dalam RUU itu yakni perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu Presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dibahas secara singkat karena daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi muatan tentang perubahan tidak terlalu banyak.
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa proses pembahasan RUU tersebut di Badan Legislasi bersifat transparan. Menurutnya ada beragam pendapat juga yang disampaikan oleh para Anggota DPR RI lainnya terhadap RUU tersebut.
"Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (9/9).
Adapun pembahasan RUU Kementerian Negara itu tuntas dalam satu hari di Baleg DPR RI. Pada Senin (9/9), Baleg DPR RI menggelar tiga agenda rapat, yang diakhiri dengan rapat pengambilan keputusan di malam hari.
Sembilan fraksi partai politik pun telah menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Dia pun mengatakan bahwa RUU itu sudah lama bergulir dan pemerintah pun sudah memberikan DIM. Sehingga, dia mengatakan tak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak membahas RUU tersebut.
"Pembahasannya per pasalnya, seperti tadi yang kita lihat dinamikanya sangat terbuka dan tidak terlalu banyak," kata dia.
Setelah itu, menurut dia, Baleg DPR RI bakal bersurat ke Pimpinan DPR RI mengenai penyetujuan RUU itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna yang beragendakan pengesahan RUU itu.
Adapun salah satu poin penting dalam RUU itu yakni perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu Presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.