Kendari (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pendampingan penyusunan grand design pembangunan kependudukan atau GDPK lima pilar di Buton.
Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga, Advokasi, KIE dan Humas BKKBN Sultra, Mustakim, di Kendari Senin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator-indikator yang harus diperhatikan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang sehingga setiap pemangku kebijakan dapat mengimplementasikan tidak hanya tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga dapat meningkatkan kualitas rancangan.
"Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya," katanya.
Pasal provinsi yang dijuluki Bumi Anoa tersebut memiliki jumlah penduduk yang besar dan karakteristik yang berbeda-beda, dan itu perlu terus dimonitor dan dipetakan secara geografis sebagai peta acuan kerja sampai level terbawah (desa) karena sangat akan berpengaruh kepada pembangunan.
Grand design pembangunan kependudukan, kata dia, dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventaris aspirasi, dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.
Lebih lanjut Mustakim menyampaikan bahwa pembangunan kependudukan atau GDPK 5 pilar menjadi penting karena akan diimplementasikan sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agar pelaksanaan pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
"Jadi, dalam GDPK lima pilar mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan. Untuk itu diperlukan keseriusan dalam koordinasi dan sinergi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat agar dapat mencapai target tujuan pembangunan kependudukan yang optimal," ujarnya
Tim dari BKKBN Sultra saat melakukan pendampingan di kabupaten Buton. (Antara/HO-Humas BKKBN Sultra)
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Buton, Sarnia, mengungkapkan pendampingan penyusunan grand design pembangunan kependudukan lima pilar di Buton tersebut merupakan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2024-2026. Tetapi sampai saat ini Kabupaten Buton belum memiliki grand design pembangunan kependudukan lima pilar seperti yang telah ditargetkan.
"Lima pilar yang dimaksud adalah bidang pengendalian kuantitas penduduk, bidang peningkatan kualitas penduduk, bidang pembangunan keluarga, bidang penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk dan bidang penataan administrasi kependudukan," katanya.
Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga, Advokasi, KIE dan Humas BKKBN Sultra, Mustakim, di Kendari Senin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator-indikator yang harus diperhatikan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang sehingga setiap pemangku kebijakan dapat mengimplementasikan tidak hanya tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga dapat meningkatkan kualitas rancangan.
"Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya," katanya.
Pasal provinsi yang dijuluki Bumi Anoa tersebut memiliki jumlah penduduk yang besar dan karakteristik yang berbeda-beda, dan itu perlu terus dimonitor dan dipetakan secara geografis sebagai peta acuan kerja sampai level terbawah (desa) karena sangat akan berpengaruh kepada pembangunan.
Grand design pembangunan kependudukan, kata dia, dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventaris aspirasi, dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.
Lebih lanjut Mustakim menyampaikan bahwa pembangunan kependudukan atau GDPK 5 pilar menjadi penting karena akan diimplementasikan sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agar pelaksanaan pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
"Jadi, dalam GDPK lima pilar mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan. Untuk itu diperlukan keseriusan dalam koordinasi dan sinergi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat agar dapat mencapai target tujuan pembangunan kependudukan yang optimal," ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Buton, Sarnia, mengungkapkan pendampingan penyusunan grand design pembangunan kependudukan lima pilar di Buton tersebut merupakan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2024-2026. Tetapi sampai saat ini Kabupaten Buton belum memiliki grand design pembangunan kependudukan lima pilar seperti yang telah ditargetkan.
"Lima pilar yang dimaksud adalah bidang pengendalian kuantitas penduduk, bidang peningkatan kualitas penduduk, bidang pembangunan keluarga, bidang penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk dan bidang penataan administrasi kependudukan," katanya.