Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memberi kesempatan  lima bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memperbaiki persyaratan administrasi hingga 8 September.

"Masa perbaikan dan Penyerahan Hasil perbaikan persyaratan administrasi yaitu selama tiga hari, 6-8 September 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Minggu.

Dia mengatakan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, setelah penyerahan hasil perbaikan, maka akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi sampai pada tanggal 14 September 2024. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Hasil penelitian perbaikan administrasi pasangan calon akan diserahkan kembali kepada pasangan calon melalui Liasson Officer atau LO masing-masing bapaslon Kota Kendari.

"KPU Kendari akan menyerahkan kembali hasil penelitian perbaikan administrasi tersebut kepada masing-masing bakal pasangan calon," ujarnya.

Adapun lima bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang resmi mendaftar di KPU Kota Kendari pada tanggal 29 Agustus 2024, yakni Siska Karina Imran dan Sudirman dengan gabungan partai pengusul NasDem, PBB, Hanura, Gelora, PKN, dan Ummat.

Kemudian, Sitya Giona Nur Alam dan Subhan dengan gabungan partai pengusung yaitu PKS, Demokrat, dan PSI. Selanjutnya Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu yaitu Golkar dan PPP.

Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin dengan gabungan partai pengusul yaitu Gerindra, PDIP, dan PKB. Sementara Abdul Razak dan Afdhal yaitu PAN dan Perindo.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024