Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan berkas pendaftaran dari ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara belum memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Utara Sopian dihubungi dari Kendari, Jumat, mengatakan meskipun telah dilakukan verifikasi hingga ke Kota Makassar dan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, tetapi masih terdapat beberapa kekurangan pada berkas ketiga bakal calon tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, semua pasangan calon masih memiliki kekurangan, terutama terkait pengesahan ijazah terakhir dan surat keterangan tunggakan pajak lima tahun terakhir yang belum dilengkapi,” kata Sopian.
Dia mengungkapkan pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan berkas-berkas tersebut sah. Namun, timnya masih menemukan kekurangan-yang harus dilengkapi lagi.
Menurut dia, kekurangan dokumen tersebut harus segera diperbaiki agar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Hal ini termasuk kelengkapan administrasi yang sangat penting untuk memenuhi syarat pencalonan. Kami berharap perbaikan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga proses pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain pemeriksaan kesehatan yang telah memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen lain yang menjadi perhatian, seperti tunggakan pajak dan ijazah yang perlu diperbaiki lagi.
"Para bakal calon tersebut diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
KPU Kabupaten Kolaka Utara berharap ketiga bakal pasangan calon tersebut dapat segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Jika tidak segera dilengkapi maka hal ini dapat mempengaruhi kelanjutan pencalonan mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kolaka Utara 2024," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kolaka Utara Hatisnah mengatakan pihaknya juga telah mengawasi seluruh tahapan mulai dari tes kesehatan hingga verifikasi ijazah.
“Kami sudah melaksanakan pengawasan dan melihat ada beberapa kekurangan administrasi yang harus segera diperbaiki oleh ketiga bakal pasangan calon tersebut. Kami berharap perbaikan ini tidak ditunda-tunda agar tidak ada kendala pada tahap akhir proses pencalonan,” ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Utara Sopian dihubungi dari Kendari, Jumat, mengatakan meskipun telah dilakukan verifikasi hingga ke Kota Makassar dan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, tetapi masih terdapat beberapa kekurangan pada berkas ketiga bakal calon tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, semua pasangan calon masih memiliki kekurangan, terutama terkait pengesahan ijazah terakhir dan surat keterangan tunggakan pajak lima tahun terakhir yang belum dilengkapi,” kata Sopian.
Dia mengungkapkan pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan berkas-berkas tersebut sah. Namun, timnya masih menemukan kekurangan-yang harus dilengkapi lagi.
Menurut dia, kekurangan dokumen tersebut harus segera diperbaiki agar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Hal ini termasuk kelengkapan administrasi yang sangat penting untuk memenuhi syarat pencalonan. Kami berharap perbaikan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga proses pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain pemeriksaan kesehatan yang telah memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen lain yang menjadi perhatian, seperti tunggakan pajak dan ijazah yang perlu diperbaiki lagi.
"Para bakal calon tersebut diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
KPU Kabupaten Kolaka Utara berharap ketiga bakal pasangan calon tersebut dapat segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Jika tidak segera dilengkapi maka hal ini dapat mempengaruhi kelanjutan pencalonan mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kolaka Utara 2024," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kolaka Utara Hatisnah mengatakan pihaknya juga telah mengawasi seluruh tahapan mulai dari tes kesehatan hingga verifikasi ijazah.
“Kami sudah melaksanakan pengawasan dan melihat ada beberapa kekurangan administrasi yang harus segera diperbaiki oleh ketiga bakal pasangan calon tersebut. Kami berharap perbaikan ini tidak ditunda-tunda agar tidak ada kendala pada tahap akhir proses pencalonan,” ujarnya.