Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Selain jadwal pendaftaran, kami juga mengagendakan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal pasangan calon," kata Asril.
Untuk pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon kepala daerah tersebut, lanjut Asril, KPU Sultra telah menunjuk RSUD Bahteramas milik Pemerintah Provinsi Sultra sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Penunjukan itu juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
"Setelah melalui komunikasi dan meminta rekomendasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, kami memutuskan dalam pleno untuk menetapkan RSUD Bahteramas sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon," ujarnya.
Asril juga menambahkan penunjukan RSUD Bahteramas sebagai tempat pemeriksaan kesehatan juga telah melalui koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit dan Pemprov Sultra.
"Kami telah mengirimkan surat ke RSUD Bahteramas untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan. Ini untuk memastikan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Asril.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, yang kemudian dilanjutkan penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada 22 September 2024.
"Penetapan dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon," jelas Asril.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Selain jadwal pendaftaran, kami juga mengagendakan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal pasangan calon," kata Asril.
Untuk pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon kepala daerah tersebut, lanjut Asril, KPU Sultra telah menunjuk RSUD Bahteramas milik Pemerintah Provinsi Sultra sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Penunjukan itu juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
"Setelah melalui komunikasi dan meminta rekomendasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, kami memutuskan dalam pleno untuk menetapkan RSUD Bahteramas sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon," ujarnya.
Asril juga menambahkan penunjukan RSUD Bahteramas sebagai tempat pemeriksaan kesehatan juga telah melalui koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit dan Pemprov Sultra.
"Kami telah mengirimkan surat ke RSUD Bahteramas untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan. Ini untuk memastikan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Asril.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, yang kemudian dilanjutkan penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada 22 September 2024.
"Penetapan dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon," jelas Asril.