Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyebut bahwa sebanyak 630.416 wajib pajak di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Kendari Yusrie Abbas saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa jumlah tersebut telah mencapai angka 91 persen dari total wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Kendari, yakni Kolaka, Baubau, dan Kota Kendari sebanyak 724.817 wajib pajak.

“Total yang telah melakukan pemadanan sebanyak 630.416 wajib pajak atau mencapai 91 persen dari total 724.817 wajib pajak. Sehingga masih tersisa 94.401 atau 9 persen yang belum melakukan validasi,” kata Yusrie Abbas.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong pelayanan untuk memaksimalkan para wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP dengan mendatangi kantor pajak terdekat dan langsung diberikan bantuan pelayanan pemadanan. Pelayanan di KPP Pratama Kendari (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Prosesnya juga cukup mudah, hanya dengan membawa NPWP, NIK, KTP, dan membuka DJP online. Karena berdasarkan data, wajib pajak yang belum validasi merupakan mereka yang memiliki NPWP lama," ujarnya.

Yusrie Abbas mengungkapkan bahwa sedangkan bagi masyarakat yang baru mengurus NPWN secara langsung bisa menggunakan NPWP saja.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan pemadanan NIK dan NPWP tersebut akan rampung pada akhir Desember 2024, agar wajib pajak tidak kesulitan pada akhir tahun 2024 ataupun di tahun depan.

“Pemadanan ini juga kami lakukan secara bertahap misalnya instansi-instansi yang terkait dengan wajib pajak sudah diwajibkan adanya pemadanan sehingga NPWP yang digunakan sudah valid,” jelas Yusrie Abbas.

Dia juga menambahkan bahwa pemadanan NIK dan NPWP tersebut merupakan bagian dari penerapan single identity number atau SIN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024