Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memperkuat sinergitas antar stakeholder terkait didaerah itu sebagai upaya mencegah perkara pertanahan.

Kepala BPN Baubau, Asmanto Mesman, di Baubau, Rabu, mengatakan, kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa pertanahan dengan tema "membangun sinergitas antar stakeholder dalam mencegah kasus pertanahan" ini dilaksanakan juga karena terkait banyaknya kasus pertanahan dengan beberapa modus.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah kita mencari sinergitas antara lurah yang menghadapi masyarakat secara langsung dengan kami yang menerima dokumen dari kelurahan. Kalau misalnya terjadi sengketa peradilan maka pengadilan negeri lah yang akan memutus apakah dokumen itu sah secara hukum atau tidak, atau terjadi pemalsuan atau tidak," ujar Asmanto, usai sosialisasi itu yang digelar di Aula salah satu hotel di Baubau.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Amin Imanuel Bureni, Akademisi Universitas Dayanu Ikhsanudin Baubau, Darmawan Wiridin serta Kepala BPN Baubau, Asmanto Mesman, dan dihadiri Camat, Lurah se-Kota Baubau, dan notaris PPAT.

Asmanto juga mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya mitigasi risiko awal agar semua paham dan beritikad baik serta jujur dalam rangka membuat dokumen-dokumen pertanahan.

"Kalau kami di BPN, akan ketahuan jika proses pemberian hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah dilakukan tidak jujur, pasti nanti akan berperkara di Pengadilan,” ujarnya.

Karena itu dalam sosialisasi, ia juga mengungkap beberapa modus kejahatan pertanahan yang harus diwaspadai meliputi pemalsuan tanda tangan dan identitas, pemalsuan dokumen, para pihak bukan yang hadir di Notaris / PPAT serta menunjukkan tanah yang bukan miliknya.

Kemudian modus lainnya, menjual kembali tanah yang sudah perikatan jual beli, menjual tanah yang sudah disewakan, mensertifikatkan kembali tanah yang telah dijual, mensertifikatkan tanah kosong yang diterlantarkan pemiliknya dan tidak pernah membayar pajak.

Diakui Asmanto, dari sejumlah modus tersebut, BPN Baubau kerap digugat diantaranya karena Notaris/PPAT tidak menghadirkan para pihak, adanya pemalsuan tanda tangan serta tanah yang sudah dijual ke orang lain, dijual lagi.

“Dan ini sementara bergulir di pengadilan Negeri dan ada juga yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara di Kendari tentang usul pembatalan sertipikat,” ungkapnya.

Karena itu dalam sosialisasi ini, kata Asmanto, juga disatukan pendapat, bila terjadi sengketa pertanahan, pihak Pengadilan Negeri Baubau menuntut BPN menyiapkan dokumen agar menjadi pembuktian untuk menguatkan hak atas tanah masyarakat yang telah terbit.  Sebab di beberapa tempat, jika terjadi peradilan kasus tanah, justru dokumen di kantor pertanahan hilang.

“Jadi kami akan berusaha menyiapkan semua dokumen yang akan diminta serta menjaga dan memelihara dokumen yang sudah masuk di kantor pertanahan sehingga bisa menjadi pembuktian untuk menguatkan hak atas tanah masyarakat yang telah terbit," ujarnya.

Terhadap Lurah kata Asmanto, juga dituntut dalam membuat dokumen tidak hanya untuk masyarakat, tetapi harus ada untuk arsip. Hal itu untuk mengantisipasi apabila kelurahan dan BPN turut tergugat, maka dokumen bisa disatukan untuk diserahkan di Pengadilan sebagai pembuktian.

Pewarta : Azis Senong/Yusran
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025