Denpasar (ANTARA) -
Kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali terjadi pada (31/7) di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Pengungkapan tersebut juga, kata Subawa merupakan kerja sana BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai," katanya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
"Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis," kata Subawa.
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan narkoba tersebut seberat 201,28 gram netto.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini mendekam di tahanan sementara BNNP Bali dengan ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subawa menjelaskan secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I
"Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional," pungkas Subawa.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Latvia dan Swedia terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis hasis dengan jaringan yang berbeda di Bali.
"Kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis yang melibatkan dua WNA itu diungkap BNN Provinsi Bali dengan modus yang berbeda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa di Denpasar, Rabu.
Kasus pertama diungkap berkat kerja sama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (22/7), yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS yang menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto.
"Narkotika tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas yang dibawanya dan terungkap saat VS melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali terjadi pada (31/7) di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Pengungkapan tersebut juga, kata Subawa merupakan kerja sana BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai," katanya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
"Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis," kata Subawa.
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan narkoba tersebut seberat 201,28 gram netto.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini mendekam di tahanan sementara BNNP Bali dengan ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subawa menjelaskan secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I
"Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional," pungkas Subawa.