Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, di Kendari, Kamis, mengatakan WNA asal Tiongkok dengan inisial LT tersebut diamankan di salah satu lokasi perusahaan pecah batu di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Warga negara asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan telah dideportasi pada 14 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta,” kata Soesilo.
Soesilo mengatakan deportasi yang dilakukan pihaknya kali ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang intensif dimana setelah melalui proses pemeriksaan mendalam yang kemudian dipastikan WNA yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 122 huruf A Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kendari.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menghimbau kepada para WNA agar selalu mematuhi peraturan Keimigrasian yang berlaku sebab pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan individu tersebut tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masyarakat.
“Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, di Kendari, Kamis, mengatakan WNA asal Tiongkok dengan inisial LT tersebut diamankan di salah satu lokasi perusahaan pecah batu di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Warga negara asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan telah dideportasi pada 14 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta,” kata Soesilo.
Soesilo mengatakan deportasi yang dilakukan pihaknya kali ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang intensif dimana setelah melalui proses pemeriksaan mendalam yang kemudian dipastikan WNA yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 122 huruf A Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kendari.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menghimbau kepada para WNA agar selalu mematuhi peraturan Keimigrasian yang berlaku sebab pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan individu tersebut tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masyarakat.
“Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tambahnya.