Kendari (ANTARA) - Puluhan karyawan PT Aja Mega Perkasa (AMP) menuntut agar perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Salah seorang karyawan yang terkena PHK Isman saat ditemui di Kendari Senin, mengatakan bahwa sebanyak 22 orang karyawan yang terkena PHK pada 26 Juli 2024 lalu.

"Sempat dirumahkan satu bulan langsung menyusul surat PHK," kata Isman.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, akan tetapi pemenuhan hak-hak perusahaan terhadap para karyawan juga harus dipenuhi oleh PT AMP.

"Yang kami permasalahkan itu hak-haknya kami tidak dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.

Isnan mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihak perusahaan harus memenuhi hak-hak para karyawan yang di-PHK, seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.

Namun, pihak perusahaan hanya membayarkan uang pesangon para karyawan yang jumlahnya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Perkalian pesangon, harusnya kali 1, akan tetapi perusahaan hanya mampu membayarkan 0,5, sama uang penghargaan masa kerja dihilangkan sama perusahaan, uang penggantian hak sama sekali tidak diberikan oleh perusahaan," ungkap Isnan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perusahaan, akan tetapi PT AMP tetap ngotot untuk membayar sejumlah yang telah mereka tetapkan.

"Perusahaan ngotot hanya bayar begitu saja, kemampuan perusahaan sudah sampai begitu saja. Alasan PHK menurut suratnya itu efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan," sebut Isnan.

Isnan mengaku, para karyawan tersebut telah memasukkan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe.

Sementara itu, pihak perusahaan PT AMP saat dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi tidak memberikan tanggapan terkait pemutusan kerja atau PHK terhadap 22 karyawan tersebut.
 
 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024