Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara, menggandeng Kodim 1417 dan Polresta Kendari untuk melakukan penggeledahan di blok hunian para narapidana.

Kepala Lapas Kelas II-A Kendari Tapianus Antonio Barus saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut merupakan kegiatan rutin, tetapi hari ini melibatkan instansi lainnya, yakni TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara

"Kegiatan hari ini adalah merupakan kegiatan pengecekan yang kita lakukan setiap saat. Namun, hari ini kita lakukan sinergi dengan teman-teman BNNP Sultra, Kodim Kendari, dan Polresta Kendari, serta jajaran pengamanan Lapas Kendari," kata Tapianus Antonio.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-79.
  Benda-benda terlarang yang ditemukan di dalam blok hunian Lapas Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Kita sinergi dengan teman-teman aparat penegak hukum yang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Humas Lapas Kelas II -A Kendari Mustar Taro mengatakan petugas menemukan beberapa benda terlarang saat penggeledahan yang dilakukan di dalam blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

"Beberapa barang temuan, yang memang barang-barang tersebut dilarang untuk berada atau dimiliki para warga binaan," ucap Mustar Taro.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa barang terlarang tersebut, antara lain gelas kaca sebanyak tiga buah, piring kaca empat buah, benda tajam seperti pisau kater dan gunting, solder, paku, klem kabel 30 buah, colokan, obeng, baja ringan, korek api.

 
"Ini benda-benda yang kami anggap berbahaya yang ada di dalam blok hunian. Ini semua kami temukan bersama-sama dengan tim dari BNNP Sutra, Kodim Kendari, dan Polresta Kendari," ungkap Mustar Taro.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024